Nama : Stefany Artana
Kelas : X MIA - 4
Mata Pelajaran : PAI
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd
Tanggal : 16 Maret 2020
SMAN 1 Kab. Tangerang.
SMAN 1 Kab. Tangerang.
Halooo saudara - saudaraku!😇 Pada kesempatan kali ini aku akan membahas dan menjelaskan materi tentang "Memahami Makna Haji, Zakat dan Wakaf". Kalian pasti sering mendengar kata Haji, Zakat dan Wakaf bukan? tapi apakah kalian sudah memahami makna-makna dari ketiga ibadah tersebut?.
Tenang aja, aku akan membahas dan menjelaskan kepada kalian yang belum sepenuhnya memahami ataupun mengetahui tentang ibadah Haji, Zakat dan Wakaf.
Tentu saja, sebagai seorang muslim kita wajib memahami dan mengetahui ketiga ibadah tersebut. Oke, langsung aja kita lanjut dan bahas materinya yaaa!✋
MEMAHAMI MAKNA HAJI, ZAKAT DAN WAKAF.
A. Memahami Makna Haji
1. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
Puncak pelaksanaan ibadah haji adalah pada tanggal 9 Zulhijah yaitu, saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Aadapun amal ibadah tertentu ialah Thawaf, Sa'i, Wukuf, Mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu.
2. Hukum Haji
Haji merupakan rukun islam yang ke-lima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat 97, Allah swt. berifirman :
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ
ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ
ٱلْعَٰلَمِينَ
3. Syarat dan Rukun Haji
Ibadah Haji juga mempunyai syarat-syarat dan rukun haji. Syarat-syarat dalam ibadah haji terbagi menjadi 2 yaitu, Syarat Wajib Haji dan Syarat Sah Haji.
a). Syarat Wajib Haji
- Beragama Islam
- Berakal (tidak gila)
- Baligh
- Ada Muhrimnya
- Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
- Islam
- Baligh
- Berakal, dan
- Merdeka
- Ihram, yaitu Berniat mengerjakan ibadah Haji atau Umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma Umratan" (bagi yang berniat Umrah).
- Wukuf, yaitu Hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas apa yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan apa yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah swt.
- Thawaf, yaitu Berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswat dan diakhiri di Hajar Aswat pula, dilakukan sebanyak 7 kali putaran. Thawaf terbai menjadi 3 macam, yaitu
dilakukan ketika jamaah haji baru
tiba di Mekkah.
2). Thawaf Ifadhah = Thawaf yang
dilakukan setelah melontar
jumrah aqabah. Apabila thawaf ini
ditinggalkan, maka hajinya batal.
3). Thawaf Wada' = Thawaf perpisa-
han bagi jamaah yang akan menin-
ggalkan Mekkah.
Adapun syarat-syarat sah Thawaf, yaitu sebagai berikut :
1. Niat
2. Menutup Aurat
3. Suci dari Hadas
4. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
5. Dimulai dan diakhiri di Hajar
Aswad
6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang
yang berthawaf
7. Dilaksanakan di dalam Masjidil
Haram
4. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara
bukit Shafa dan bukit Marwah seba-
nyak 7 kali yang dimulai dari bukit
Shafa dan berakhir di bukit
Marwah. Sa'i dilakukan setelah
Thawaf.
Sa'i juga memiliki syarat-syarat tertentu yaitu, sebagai berikut:
1. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
(berawal di bukit Shafa dan
berakhir di bukit Marwah)
2. Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah
atau setelah Thawaf Qudum
3. Menjalani secara sempurna jarak
Shafa-Marwah dan Marwah-Shafa.
4. Dilakukan di tempat Sa'i
5. Tahallul, yaitu mencukur atau
memotog rambut kepala sebagian
atau seluruhnya minimal 3 helai
rambut. Tahallul dilakukan setelah
melontar jumrah aqabah pada
tanggal 10 Dzulhijah, yang disebut
Tahallul Awal.
6. Tertib, yaitu berurutan dalam
pelaksanaan mulai Ihram hingga
Tahallul.
Selain mempunyai syarat-syarat dan rukun dalam melaksanakan ibadah Haji, adapun Jenis-jenis Haji dan Keutamaannya. Yaitu, sebagai berikut.
- Jenis-jenis Haji
- Haji Tamattu = Melaksanakan Umrah terlebih dahulu kemudian, mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan.
- Haji Irfad = Berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
- Haji Qiran = Melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
- Keutamaan Ibadah Haji, yaitu Haji merupakan amal paling utama, Haji merupakan jihad, Haji menghapus dosa dan Pahala Ibadah Haji adalah surga.
1. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, suci dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.2. Hukum Zakat
Di dalam Al- Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".
3. Syarat dan Rukun Zakat
1). Syarat Zakat yang berhubungan dengan subjek/pelaku (muzzaki : orang yang terkena wajib
zakat) adalah
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh, dan
d. Berakal.
2). Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut
a. Milik penuh
b. Berkembang
c. Mencapai Nisab
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang
f. Berlaku setahun
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut, yaitu:
(1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
(2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat.
(3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
4. Hikmah dan Keutamaan Zakat
Untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta.
Disisi lain zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik segi moral maupun amal.
Disisi lain zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik segi moral maupun amal.
C. MEMAHAMI MAKNA WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-mani). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i Wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain/kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
2. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya terdapat di Al-Qur'an seperti surat Ali-Imran/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
3. Rukun dan Syarat Wakaf
1. Orang yang berwakaf (al-wakif),
syarat-syaratnya :
syarat-syaratnya :
a. Memiliki penuh harta itu,
b. Berakal,
c. Baligh,
d. Bertindak secara hukum (rasyid).
Maksudnya adalah orang bodoh,
orang yang sedang bangkrut dan
orang lemah ingatan tidak sah
mewakafkan hartanya.
Maksudnya adalah orang bodoh,
orang yang sedang bangkrut dan
orang lemah ingatan tidak sah
mewakafkan hartanya.
2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf),
syarat-syaratnya :
syarat-syaratnya :
a. Barang yang diwakafkan itu harus
barang yang berharga.
barang yang berharga.
b. Harta yang diwakafkan harus
diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya. Pengali-
han milik ketika itu tidak sah.
diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya. Pengali-
han milik ketika itu tidak sah.
c. Harta yang diwakafkan.
d. Harta yang harus berdiri sendiri.
3. Orang yang menerima manfaat wakaf
almauquf 'alaihi) terbagi menjadi 2,
yaitu :
almauquf 'alaihi) terbagi menjadi 2,
yaitu :
a. Tertentu (mu'ayyan) artinya orang
yang menerima jelas jumlahnya.
yang menerima jelas jumlahnya.
b. Tidak tertentu (gairamu'ayyan)
artinya berwakaf itu tidak di tentu-
kan kriteria secara rinci.
artinya berwakaf itu tidak di tentu-
kan kriteria secara rinci.
4. Lafadz atau Ikrar Wakaf (sighat).
Syarat-syaratnya adalah :
1) Ucapan ikrar wakaf harus mengandung
kata yang menunjukkan kekalnya
(ta'bid).
kata yang menunjukkan kekalnya
(ta'bid).
2) Ucapan ikrar wakaf di realisasikan
segera (tanjiz).
segera (tanjiz).
3) Bersifat pasti.
4) Tidak diikuti oleh syarat yang mem-
batalkan.
batalkan.
5. Hikmah dan Keutamaan Wakaf.
Hikmah dan Keutamaan Wakaf yaitu, akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
6. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang. Harta benda wakaf terbagi menjadi 2, yaitu:
- Wakaf Benda Bergerak
a. Wakaf yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Mentri Agama.
b. Logam Mulia yang memiliki manfaat jangka panjang (logam).
c. Surat Berharga.
d. Kendaraan. - Wakaf Benda Tidak Bergerak
a. Hak atau tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
b. Bangunan/bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c. Tanaman dan benda lain berkaitan dengan tanah.
- Seluruh harta benda Wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif sesuai syariah.
- Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
- Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh.
- Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan yang telah ditentukan.
Kesimpulannya:
Pengertian Ibadah Haji adalah menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Sementara pengetian Zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Dan pengertian dari Wakaf sendiri yaitu, ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain/kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
Dalam penulisan blog ini banyak sekali kekurangan, maka dari itu aku meminta maaf jika terdapat banyak sekali kekurangan dan sangat jauh dari kesempurnaan. Karena, kesempurnaan hanya milik Allah swt.😇
Semoga bermanfaat yaaa!😊
Semoga suatu saat nanti, kita bisa melaksanakan Ibadah Haji atas izin-Nya, amin🙏.
"Syukron"
"Terimakasih"
"ありがとうございました"
(Arigato Ghozaimashita)
"ありがとうございました"
(Arigato Ghozaimashita)
Wassalammualaikum, wr.wb.
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
Referensi: https://tafsirweb.com/336-quran-surat-al-baqarah-ayat-43.html
Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1229-quran-surat-ali-imran-ayat-97.html







